Oleh: Dewan Asatidz |
Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Langsung saja.. Bagaimana penjelasan ttg menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Terimakasih atas perhatian dan penjelasannya. Wassalamualiikum Wr. Wb. Muhammad Yusuf Jawaban: Assalamu’alaikum wr. wb. Firman Allah dalam surat An-Nur : 30 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya” Sejauh mana laki-laki harus menahan pandangannya terhadap wanita yang bukanmahrom? Insya Allah disini kami akan menguraikan beberapa pendapat mengenai hal ini, diantaranya pendapat 4 madzhab besar, Maliki, Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i. MALIKI Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan (ladzzah). Adapun melihat bagian yang tidak termasuk aurat wanita menurut jumhur ulama, yaitu wajah dan telapak tangan, diperbolehkan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan (ladzdzah) Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka melihatnya haram. SYAFI’I Haram melihat wanita yang bukan mahromnya begitu pula haram melihat wajah dan telapak tangan dengan alasan takut akan menjadi fitnah karena kedua bagian tersebut merupakan bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan syahwat. Berdasarkan alasan ini Syafi’i mengharamkan melihat wanita baik yang termasuk aurat maupun yang tidak, dan bukan disebabkan keduanya (wajah dan telapak tangan) itu adalah aurat. Pengharaman ini bisa gugur dengan adanya alasan syar’i, misalnya pengobatan dan lain sebagainya, maka melihat wajah, telapak tangan dan bahkan seluruh tubuhnya boleh. HANAFI Seperti halnya Maliki, Hanafi juga mengharamkan laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya, kecuali yang biasa nampak pada mereka dan tidak dengan syahwat. Bila melihatnya dengan syahwat maka haram hukumnya. Adapun perhiasan yang biasa nampak pada wanita dalam surat An-Nur : 31, menurut Hanafi adalah wajah, telapak tangan dan telapak kaki. HANBALI Pada asalnya, mereka mengharamkan seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahrom, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi sebagian dari mereka memakruhkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita walaupun tidak dengan syahwat. Kesimpulanya dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
Wanita Melihat Lain Jenis: Firman Allah dalam surat An-Nur : 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya” Sebagaimana laki-laki, wanita pun harus menahan pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom. Dan batasan minimum pandangannya adalah antara pusar dan lutut laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak dengan syahwat. Bila sudah melibatkan syahwat maka hukumnya menjadi haram. Ini adalah pendapat rojih para ulama. Dalilnya:
Semoga bermanfaat Wassalam Imas Akmalia N.A. |
Selasa, 19 Juli 2011
Menundukkan Pandangan Kepada Lawan Jenis
Al Qur'an
Al-Qur'an Widget by Blogger Tutorial Blog
0 komentar:
Posting Komentar